Lembaga Inspeksi Teknik

PT. INTEK ELECTRICAL INDONESIA sebagai salah satu lembaga inspeksi teknik resmi pemerintah yang terdaftar di Kementrian Energi & Sumber Daya Mineral Negara Republik Indonesia

Kenpa Memilih Kami

Lembaga Resmi Pemerintah

Akreditasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24.Stf/TL.07/DJL.4/2022 Tahun 2022

Perusahaan kami telah melayani masyarakat di seluruh Indonesia sejak Tahun 2017 dan saat ini memiliki ijin akreditasi oelah kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Negara Republik Indonesia.

Tenaga Kerja Proffesional

Seluruh tenaga kerja kami telah memiliki sertifikasi kompetensi.

Sesuai dengan peraturan mentri dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, seluruh petugas kami baik Tenaga Teknik maupun Penanggung jawab teknik kami telah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.

Jaringan Layanan Yang Luas

Kantor pelayanan kami tersebar di seluruh Indonesia

Pada usia dewasa ini, kami telah berhasil mendirikan cabang kami di seluruh Kabupaten / Kota di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelayanan Prima

Kami memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Pelayanan kami dapat diakses melalui banyak platform, baik pelayanan secara offline dan pelayanan secara Online. Kami menyediakan fasilitas tracking pekerjaan sehingga pelanggan lebih mudah untuk memantai proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Layanan Kami

Konsultasi

Meningkatkan kemampuan ketenagalistrikan di berbagai aspek.

Sertifikasi

Penerbitan sertifikat laik operasi ( SLO ) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang undangan untuk meningkatkan keandalan dan keamanan instalasi listrik

Pengujian & Analisis

Pengujian instalasi dan analisis kelistrikan untuk memnehuki kebutuhan hemat energi yang sustainable.

Inspeksi dan Audit

Inspeksi instalasi tenaga listrik tegangan rendah, tegangan menengah, pembakit tenaga listrik untuk memastikan keandalan instalasi.

Sumber Daya Alam & Komoditi

Implementasi teknologi kelistrikan ramah lingkungan dan green energi.

Teknologi & Informasi

Sektor Informasi dan Telekomunikasi serta pengembangan pelayanan digital kelistrikan.

Our Team

Nizam Yasmani

Finance & Accounting

Suratman

Branch Manager

Siti Fitriah

Branch Manager

Dyna Noviana, CBAB CPAB Cert.Abt

Branch Manager

Ir. EC Rosul Suritno

Branch Manager

Darmuji ST

Branch Manager

Hari Kartono ST

Branch Manager

Didik Nurahmad ST

Branch Manager

Supriadi ST

Branch Manager

Suprapti ST

Branch Manager

Sumarno ST

Branch Manager

Rudiono ST

Branch Manager

Latifah

Branch Manager

Hari Satriyo

Branch Manager

Andhika Susianto Putro

Branch Manager

Dodik Singgih Nugroho

Branch Manager

Undang Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 54 Ayat 1

Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).